Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Bereskan Persoalan Minyak Goreng, Luhut Tegaskan Tak Ingin Rugikan Masyarakat

Jumat, 10 Juni 2022 - 11:48:00 WIB
Bereskan Persoalan Minyak Goreng, Luhut Tegaskan Tak Ingin Rugikan Masyarakat
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai memberikan arahan di Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Bali, Jumat (10/06/2022). (Foto: Kemenko Marves)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak akan merugikan petani, pelaku usaha, serta masyarakat dalam membereskan persoalan minyak goreng. Dia menyebut, pihaknya akan memaksimalkan kebijakan tersebut secara seimbang sesuai dengan target dari hulu hingga hilir. 

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga agar keseimbangan ini memberikan manfaat utamanya bagi masyarakat banyak dan juga para pelaku usaha yang ada, dan terutama Presiden menegaskan berkali-kali bahwa beliau tidak ingin para petani dirugikan,” ujar Luhut dalam konferensi pers usai memberikan arahan di Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Bali, Jumat (10/06/2022).

Dia menambahkan, pemerintah memutuskan mengambil langkah strategis demi melakukan percepatan ekspor dengan menempuh berbagai kebijakan percepatan, di antaranya menaikkan rasio pengali dalam masa transisi ini yang mulanya tiga kali menjadi lima kali. 

Selain itu, Pemerintah juga mengizinkan mekanisme pemindah-tanganan hak ekspor yang berkontribusi dalam program SIMIRAH dapat dipindah tangankan satu kali ke perusahaan lainnya.

“Yang tidak kalah penting ialah, Pemerintah akan melakukan mekanisme flush out atau program percepatan penyaluran ekspor di mana pemerintah akan memberikan kesempatan kepada eksportir CPO (crude palm oil) yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar 200 dolar AS per ton kepada Pemerintah. Biaya ini diluar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut