Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Dukung Pembangunan Stasiun JIS untuk Perluas Akses Transportasi dan Dorong Mobilitas Publik
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku 1 Juni 2024, Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:02:00 WIB
Berlaku 1 Juni 2024, Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari
KAI menetapkan kebijakan baru terkait waktu pengembalian dana atau refund tiket kereta api (KA) antarkota paling lambat 7 hari mulai 1 Juni 2024. (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan kebijakan baru terkait waktu pengembalian dana atau refund tiket kereta api (KA) antarkota mulai 1 Juni 2024. Dengan begitu, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan dari sebelumnya selama 30-45 hari. 

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” ucap Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Untuk pembatalan tiket melalui loket pelayanan, KAI Daop 1 Jakarta telah menyediakan delapan lokasi stasiun bagi penumpang yang akan membatalkan tiket keberangkatan.

"Untuk pelanggan pengguna jasa transportasi kereta api bagi yang ingin membatalkan perjalanan, guna mempermudah pembatalan agar tidak terlalu jauh dari lokasi tempat tinggal, Daop 1 Jakarta telah menyediakan loket pelayanan pembatalan di beberapa stasiun tertentu," katanya. 

Ixfan menambahkan, untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut