Berlaku 1 Juni 2024, Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan kebijakan baru terkait waktu pengembalian dana atau refund tiket kereta api (KA) antarkota mulai 1 Juni 2024. Dengan begitu, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan dari sebelumnya selama 30-45 hari.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” ucap Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Untuk pembatalan tiket melalui loket pelayanan, KAI Daop 1 Jakarta telah menyediakan delapan lokasi stasiun bagi penumpang yang akan membatalkan tiket keberangkatan.
"Untuk pelanggan pengguna jasa transportasi kereta api bagi yang ingin membatalkan perjalanan, guna mempermudah pembatalan agar tidak terlalu jauh dari lokasi tempat tinggal, Daop 1 Jakarta telah menyediakan loket pelayanan pembatalan di beberapa stasiun tertentu," katanya.
Ixfan menambahkan, untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.