Berlaku Hari Ini, Pengembang Perumahan Sambut Positif Kebijakan DP 0 Persen
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0 persen. Aturan DP KPR 0 persen berlaku 1 Maret 2021.
DP KPR 0 persen diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyambut baik kebijakan pelonggaran uang muka untuk pembelian kredit rumah.
Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, dibutuhkan kreativitas termasuk dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Kita sambut baik karena memang kondisi saat ini perlu ada kreasi dari semua pihak termasuk pemerintah," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/3/2021).
Menurut Junaidi, dengan adanya kebijakan ini, perekonomian Indonesia secara keseluruhan akan mulai membaik. Hal ini seiring dengan kembalinya masyarakat untuk mengambil kredit atau pinjaman untuk perumahan.
"Dengan DP 0 persen akan membuat kondisi perekonomian akan lebih baik secara umum," ucapnya.
Junaidi pun membeberkan kondisi penyerapan atau pemberian kredit perumahan selama masa pandemi Covid-19. Efek dari pandemi Covid-19 yang sudah hampir terjadi satu tahun lamanya, kredit untuk sektor perumahan ikut mengalami penurunan.
"Karena memang penyerapan kredit ini menurun kondisi covid saat ini. Dengan diberlakukannya 0 persen ini langkah yang baik, salah satu pemulihan ekonomi di masa pandemi," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk