Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Minggu, 13 November 2022 - 15:30:00 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180.000, dan Golongan PNS I sebesar Rp175.000.

Sebagaimana diketahui, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. 

Demikian besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan dan jabatan. Semoga bermanfaat. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut