Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MKD Surati Setjen DPR, Minta Setop Gaji dan Tunjangan Sahroni hingga Uya Kuya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Jenis Kelamin Pria.

3. Sehat jasmani/rohani.

4. Memiliki Ijazah/SKL. 

5. - Untuk tingkat pendidikan SLTA minimal berusia 18 tahun dan maksimal 25 tahun.
- Untuk tingkat pendidikan D3 minimal berusia 20 tahun dan maksimal 27 tahun.
- Untuk tingkat pendidikan D4/S1 minimal berusia 21 tahun dan maksimal 30 tahun.

6. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm dengan berat badan ideal.

7. Berkelakuan baik.

8. Tidak bertato dan bertindik.

9. Tidak pernah menggunakan narkoba atau psikotropika.

10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

11. Tidak pernah diberhentikan institusi lain secara tidak hormat.

12. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja PT KAI.

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT KAI.

Tunjangan Masinis KRL

Selain gaji, masinis KRL juga akan berhak mendapatkan beberapa tunjangan dari PT. Kereta Api Indonesia. Berikut daftar tunjangannya: 

  • Masinis KRL akan mendapatkan tunjangan anak dan istri sebesar 10 persen dari total gaji pokok per individu, maksimal 3 anak.
  • Tunjangan jabatan sebesar Rp200.000 untuk lulusan SMA dan Rp600.000 untuk lulusan S1. Tunjangan ini tergantung pada jenjang pendidikan dan masa kerja. 
  • Tunjangan perjalanan dinas Rp375.000 per bulan.
  • Tunjangan risiko sebesar Rp1 juta per bulan.
  • Tunjangan uang premi awal KAI, tergantung jabatan.
  • Tunjangan jabatan struktural.
  • Tunjangan transportasi.
  • Tunjangan kebugaran.
  • Tunjangan rumah.
  • Tunjangan rekreasi.

Demikian ulasan mengenai gaji masinis KRL. Semoga bermanfaat!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut