Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

BI Tarik 20 Pecahan Rupiah Khusus dari Peredaran

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:20:00 WIB
BI Tarik 20 Pecahan Rupiah Khusus dari Peredaran
Bank Indonesia (BI) tarik 20 pecahan rupiah khusus dari peredaran. (Foto: ilustrasi/Okezone) 
Advertisement . Scroll to see content

Erwin mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

"Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," kata dia dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (31/8/2021).

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI. Namun penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yakni:

- Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan

- Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. 

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ujarnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut