Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Motor 2022, Syarat dan Tahapannya

Sabtu, 19 November 2022 - 14:35:00 WIB
Biaya Balik Nama Motor 2022, Syarat dan Tahapannya
Biaya balik nama motor 2022, syarat dan tahapannya. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Biaya balik nama motor 2022, syarat dan tahapannya akan diulas dalam artikel ini. Pembelian motor bekas saat ini masih menjadi banyak pilihan bagi sebagian masyarakat di Indonesia karena harganya yang lebih rendah jika membeli motor baru.

Terlebih lagi saat ini tren kalangan anak muda yang menyukai motor-motor klasik yang sudah tidak diproduksi oleh pabrikan. Namun, dalam proses pembelian motor bekas, pembeli harus membalik nama dari pihak penjual. 

Hal itu perlu dilakukan untuk kelanjutan dari surat-surat kepemilakan kendaraan. Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor, dari pemilik pertama ke pemilik kedua atau seterusnya. 

Oleh karena itu, diperlukan informasi biaya balik nama motor 2022 bagi Anda yang ingin membeli motor bekas. Adapun biaya balik nama motor akan berbeda di setiap daerahnya tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.

Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama motor. MNC Portal Indonesia mengambil contoh biaya balik nama untuk daerah DKI Jakarta. Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Biaya administrasi: Rp35.000 Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000.

2. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000.

3. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000.

4. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000.

5. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000.

6. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

7. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

8. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut