Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Bersalin Bengkak jika Dipajaki, Ibu-ibu Protes: Yang Hamil Bukan Cuma Orang Kaya

Minggu, 13 Juni 2021 - 14:56:00 WIB
Biaya Bersalin Bengkak jika Dipajaki, Ibu-ibu Protes: Yang Hamil Bukan Cuma Orang Kaya
Ilustrasi pajak. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah bersalin. Hal ini membuat para ibu khawatir bisa menyebabkan biaya bersalin bengkak, sehingga mereka memprotes rencana ini.   

Salah satu ibu di Bekasi menolak rencana tersebut. Pasalnya, dia khawatir akan menyebabkan biaya yang dikenakan saat bersalin menjadi semakin mahal. 

“Di saat kondisi sekarang ini kalau biaya persalinan diberi tarif, jadi beban biaya lagi. Biaya untuk persalinannya saja sudah besar. Apalagi kalau nanti ditambah dengan pajak,” kata salah seorang ibu hamil, Sisilia Putri Dewi (30) kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/6/2021).

Dia berharap, pemerintah sebaiknya mengenakan pajak kepada perusahaan-perusahaan besar, bukan justru memberikan beban tambahan kepada ibu hamil yang akan melahirkan.

“Yang sedang dalam masa mengandung kan bukan hanya orang-orang kelas atas saja. Tapi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah yang sedang hamil kan pasti pengeluarannya jadi tambah bengkak. Biaya yang lainnya belum tertutup, ini ditambah pajak lahiran,” tuturnya.

Namun jika nantinya bakal dipajaki, dia berharap, diberikan tingkatan, seperti BPJS Kesehatan. Di mana terdapat perbedaan kelas yang tidak memberatkan masyarakat kelas bawah.

“Kalau bisa sebelum tarif pajak ini ditetapkan, pemerintah menyeleksi berdasarkan kemampuan pendapatan masyarakat. Karena kan kasihan juga kalau ibu hamil yang ekonominya rendah harus nambah biaya tambahan lagi,” ujarnya.

Ibu lainnya Tika Ayari (35 tahun) di Lenteng Agung, Jakarta juga memprotes rencana tersebut. Dia berharap pemerintah tidak memberikan pajak pada rumah bersalin jika berimbas pada naiknya biaya yang harus dikeluarkan para ibu saat melahirkan. 

"Kalau dikenai pajak, makin memberatkan ibu-ibu yang melahirkan, apalagi yang hamil kan bukan cuma orang kaya. Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali, apalagi di situasi saat ini yang serba susah," ujarnya. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sebelumnya berpendapat, masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat. 

"Masuknya objek barang yang kena PPN akan akibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak," ujarnya. 

Sementara itu, rencana pengenaan pajak jasa pelayanan medis, khususnya rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada Pasal 4A Ayat 3 dijelasakan, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

Sementara merujuk pada UU 49/2009 delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis. Pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kedua, jasa dokter hewan. Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima, jasa paramedis dan perawat; Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut