Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ICDX Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Upaya Bappebti Perkuat Transaksi Multilateral
Advertisement . Scroll to see content

Blokir 760 Entitas PBK Tidak Berizin, Bappebti Ingatkan Risiko Bertransaksi

Rabu, 21 September 2022 - 15:29:00 WIB
Blokir 760 Entitas PBK Tidak Berizin, Bappebti Ingatkan Risiko Bertransaksi
Bappebti blokir PBK tak berizin, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko ingatkan risiko bertransaksi. (Foto: dok Bappebti)
Advertisement . Scroll to see content

Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.

Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

“Selain itu, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal transaksi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti,” ujar Aldison.

Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK diimbau agar terlebih dahulu mempelajari beberapa hal. Di antaranya, latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan http://ceklegalitas.bappebti.go.id,” tutur Aldison.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut