Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkop UKM Groundbreaking 2 Pabrik Minyak Makan Merah di Kalimantan Barat
Advertisement . Scroll to see content

BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap II Dicairkan Awal Bulan Depan

Selasa, 13 April 2021 - 10:36:00 WIB
BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap II Dicairkan Awal Bulan Depan
Pemerintah berencana kembali mencairkan BLT UMKM tahap kedua pada awal Mei 2021. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut