Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 
Advertisement . Scroll to see content

Bos Kripto Terra Luna Do Kwon Ditangkap di Montenegro, Didakwa dengan 8 Tuduhan Penipuan

Jumat, 24 Maret 2023 - 14:36:00 WIB
Bos Kripto Terra Luna Do Kwon Ditangkap di Montenegro, Didakwa dengan 8 Tuduhan Penipuan
Bos Kripto Terra Luna Do Kwon ditangkap di Montenegro, didakwa dengan 8 tuduhan penipuan oleh Jaksa AS. Foto: YouTube Coinage
Advertisement . Scroll to see content

Menurut laporan surat kabar Pobjeda yang berbasis di Montenegro, Basic State Prosecution Office akan segera mengajukan tuntutan pidana terhadap Kwon dan Joon karena menggunakan dokumen perjalanan palsu dari Kosta Rika. Ini pertama kalinya ditemukan oleh Interpol.

Tindak pidana tersebut termasuk dalam Pasal 412 ayat 2 KUHP Montenegro, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun. Dalam penyelidikan barang bawaannya juga ditemukan dokumen perjalanan Belgia yang dipalsukan, bersama dengan tiga laptop dan lima ponsel.

Adapun Kejaksaan Korea Selatan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kwon pada 14 September 2022, yang menghadapi serangkaian tuduhan penipuan dan pelanggaran hukum pasar modal di negara asalnya. Selain itu, Interpol pada 26 September 2022 juga mengeluarkan red notice untuk menangkapnya, dan Komisi Bursa Efek Amerika Serikat mengajukan tuduhan penipuan pada 16 Februari 2023.

Tuduhan terhadap Kwon terkait dengan dugaan peran dia dalam runtuhnya token Terra Luna Classic (LUNC) senilai 40 miliar dolar AS dan stablecoin TerraClassicUSD (USTC) pada Mei 2022. Sejak keruntuhannya, Kwon dilaporkan berpindah-pindah tempat antara Singapura, Dubai, dan Serbia.

Kementerian luar negeri Korea Selatan secara resmi membatalkan paspor Kwon pada 20 Oktober 2022 setelah dia tidak menyerahkan paspornya menyusul perintah pada 6 Oktober lalu.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut