BP Tapera akan Salurkan KPR SEJAHTERA FLPP Sebesar Rp22 Triliun di 2022
Dia mengungkapkan, perpindahan layanan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan program pembiayaan.
BP Tapera diharapkan mampu menjadi penyedia layanan satu pintu atas kebutuhan sumber dana pembiayaan murah dan terjangkau Selama ini berbagai dukungan fiskal untuk sektor perumahan telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan, baik melalui insentif perpajakan, skema belanja K/L, subsidi, Dana Alokasi Khusus Fisik Perumahan, Dana Bergulir (FLPP), dan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN/Badan.
Sejak 2015, alokasi APBN untuk berbagai skema di atas terus mengalami peningkatan, yaitu: Rp13,330 miliar tahun 2015, Rp15,255 miliar tahun 2016, Rp18,097 miliar tahun 2017, Rp8,532 miliar tahun 2018, Rp18,813 miliar tahun 2019, Rp24,196 miliar tahun 2020, dan Rp33,471 miliar tahun 2021.
BP Tapera memiliki kewajiban untuk menjamin tata kelola investasi yang prudent diantaranya penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Dana FLPP secara efektif dan efisien.
BP Tapera juga wajib melakukan pengawasan, evaluasi, dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh bank penyalur Dana FLPP dan/atau pihak terkait lainnya guna memastikan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
“Komitmen kami dalam peralihan FLPP ke BP Tapera bukan hanya dari sisi pengelolaan dana saja namun meliputi sistem tata kelola, sumber daya manusia, hingga seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi informasi),” ujar Adi Setianto.
Editor: Jeanny Aipassa