Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Tanah dan Maluku Utara Sepakat Optimalkan 273.000 Ha Lahan untuk Hilirisasi Kelapa
Advertisement . Scroll to see content

BPDPKS Ganti Nama Jadi BPDP, Kini Juga Urus Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:00:00 WIB
BPDPKS Ganti Nama Jadi BPDP, Kini Juga Urus Kakao dan Kelapa
Pemerintah resmi mengubah peran dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi BPDP. (Foto: Dok. PTPN III)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, pada Pasal 11 juga diatur mengenai penggunaan dana tersebut, mulai dari pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan hingga sarana dan prasarana perkebunan. 

Selain itu, penggunaan dana juga bisa dilakukan untuk pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan.

"Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
berdasarkan kebijalan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memperhatikan program Pemerintah," tulis Pasal 11 ayat 3.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut