BPDPKS Ganti Nama Jadi BPDP, Kini Juga Urus Kakao dan Kelapa
Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:00:00 WIB
Lalu, pada Pasal 11 juga diatur mengenai penggunaan dana tersebut, mulai dari pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan hingga sarana dan prasarana perkebunan.
Selain itu, penggunaan dana juga bisa dilakukan untuk pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan.
"Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
berdasarkan kebijalan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memperhatikan program Pemerintah," tulis Pasal 11 ayat 3.
Editor: Aditya Pratama