Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Tanah dan Maluku Utara Sepakat Optimalkan 273.000 Ha Lahan untuk Hilirisasi Kelapa
Advertisement . Scroll to see content

BPDPKS Ganti Nama Jadi BPDP, Kini Juga Urus Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:00:00 WIB
BPDPKS Ganti Nama Jadi BPDP, Kini Juga Urus Kakao dan Kelapa
Pemerintah resmi mengubah peran dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi BPDP. (Foto: Dok. PTPN III)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengubah peran dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Peprer) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dana Perkebunan yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu. 

Pada Pasal 1 ayat 7 beleid tersebut tertulis bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.

Perubahan ini membuat BPDP juga bakal mengurusi komoditas lain seperti kakao dan kelapa. Ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 3 dimana tertulis bahwa Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi kelapa sawit, kakao dan kelapa.

Kemudian, pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan, Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean.

"Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan," dikutip dari Pasal 6 ayat 2. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut