BPH Migas Desak Harga BBM Nonsubsidi Turun
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta seluruh badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi menurunkan harga. Alasannya, iuran badan usaha penyalur sudah dipangkas.
Penurunan iuran badan usaha penyalur BBM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
“Secara otomatis (seharusnya turun). Itu amanah dari Undang-Undang Migas dan sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Itu amanah UU Migas yang harus dijalankan oleh badan usaha,” ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, dikutip Selasa (20/8/2019).
Menurut dia, penurunan harga BBM dihitung berdasarkan komponen yang tersedia termasuk iuran badan usaha penyalur pada BPH Migas. Adapun komponen lain didasarkan pada biaya impor di tambah keuntungan penjualan, marjin, dan pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
“Itu dihitung berdasarkan komponen-komponen yang ada. Memang kontribusinya kecil, tapi itu komitmen BPH Migas untuk menurunkan harga,” kata dia.