BPH Migas Desak Harga BBM Nonsubsidi Turun
Sesuai PP Nomor 48/2019, persentase iuran dengan volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun turun dari 0,3% menjadi 0,250%. Sementara volume penjualan BBM di atas 25 juta kl sampai 50 juta kl per tahun, persentase iuran turun dari 0,2% menjadi 0,175%. Sedangkan persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun dipangkas dari 0,1% menjadi 0,075%.
Sementara untuk pengangkutan gas bumi melalui pipa, volume pengangkutan sampai dengan 100 juta gas bumi per seribu standar kaki kubik (MSCF) per tahun, persentase iurannya turun dari 3% menjadi 2,50%. Sedangkan persentase iuran dari volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF per tahun turun dari 2% menjadi 1,50%.
Dia tak menampik pemangkasan iuran tersebut akan membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor hilir migas turun. Selama ini, seluruh iuran dari badan usaha akan masuk ke kantong negara sebagai PNBP.
Adapun potensi kehilangan mencapai sekitar Rp300 miliar atau sekitar 16% dari total PNBP BPH Migas yang diproyeksikan mencapai sebesar Rp1,6 triliun hingga tutup tahun nanti. BPH Migas memperkirakan hingga akhir tahun 2019, PNBP yang diterima BPH Migas menjadi Rp1,3 triliun.
“Estimasi kami tahun ini akan dapat dana kurang lebih Rp1,6 triliun. Dengan adanya pemangkasan iuran penurunan bisa mencapai Rp300 miliar,” kata dia.