BPH Migas Percepat Revisi Perpres Nomor 191, Berpotensi Hemat Subsidi BBM Hingga Rp23,5 Triliun
“Kalau di tahun sebelumnya, mobil pickup untuk mengangkut batubara masih diberikan subsidi, kalau sekarang dikhususkan untuk pengangkut kebutuhan pokok,” ungkap Abdul.
Kedua, subsidi JBKP pertalite diberikan kepada motor dengan cubicle centimeter (CC) di bawah 150 cc. Sedangkan terdapat dua skenario untuk mobil, yakni seluruh mobil dengan plat hitam atau mobil dengan maksimum 1400 cc akan dilarang.
“Revisi ini akan diajukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan momentum yang tepat,” kata Abdul.
Selain untuk membuat subsidi menjadi tepat sasaran, revisi ini juga dilakukan untuk memberikan payung hukum bagi pengawasan subsidi BBM di Indonesia. Sehingga diharapkan subsidi BBM ke depannya akan tepat sasaran.
Editor: Jeanny Aipassa