BPJSTK Sebut Gaji Pilot Lion Air Hanya Rp3,7 Juta, Ini Kata Rekannya
JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyebut gaji pokok pilot Lion Air yang dilaporkan sebesar Rp3,7 juta per bulan.
Bagaimana kata rekan sesama pilot Lion Air?
Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Air Eki Adriansjah mengatakan, pernyataan Direktur Utama BPJS TK hanya mengacu pada gaji pokok, bukan tunjangan lain. Meski begitu, dia tidak mengungkapkan berapa penghasilan take home pay (THP) yang diterima pilot Lion Air.
"Kalau terkait dari info BPJSTK, maka yang benar yaitu upah pokok ditambah tunjangan yang lain. Ini kalau kita bicara tentang profesi pilot," ujarnya saat dihubungi, Kamis (1/11/2018).
Sebelumnya, BPJSTK menyebut, gaji pilot Lion Air JT 610, Bhavye Suneja yang dilaporkan hanya Rp3,7 juta per bulan. Sementara gaji pramugari yang dilaporkan bervariasi antara Rp3,6 juta – Rp3,9 juta per bulan. Padahal, gaji kopilot yang dilaporkan mencapai Rp20 juta.
Menurut Eki, masyarakat tahu gaji pilot bukan Rp3,7 juta. Gaji pilot, kata dia, bisa di-crosscheck dengan Direktorat Jenderal Pajak karena seluruh penghasilan pilot disampaikan saat melaporkan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 setiap tahunnya.
"Kalau gaji pokok dibilang segitu oleh Dirut BPJS harusnya kita cek dengan direktur perpajakan, apakah benar yang dilaporkan gajinya menurut SPT 21-nya? Kalau ini terjadi perbedaan, maka silakan menilainya," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah