Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri Segera Disidang 
Advertisement . Scroll to see content

BPK: Kasus PT Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun

Senin, 31 Mei 2021 - 15:07:00 WIB
BPK: Kasus PT Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan negara dirugikan sebesar Rp22,78 triliun akibat penyimpangan yang dilakukan sejumlah oknum dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. 

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 Triliun,” ungkap Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).

Agung menjelaskan, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Asabri, dimana nilai dana investasi ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asabri (Persero) periode Tahun 2012-2019, kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Mei 2021. 

Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung. 

Agung mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021.

“BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini,” ujar Ketua BPK.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut