BPK Ungkap Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ahok No Comment
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan PT Pertamina (Persero) belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,96 Triliun.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan selain Pertamina, PT AKR Corporindo juga belum menyetor PBBKB yang nilainya mencapai Rp28,67 miliar.
"PBBKB tersebut terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah," ujar Agung dikutip Rabu, (8/12/2021).
Manajemen Pertamina melalui Komisaris Utama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan memberikan tanggapan alias no comment saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Agung menjelaskan, penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsi terhadap anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.