Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 7 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

BPK Ungkap Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ahok No Comment

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:37:00 WIB
BPK Ungkap Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ahok No Comment
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan PT Pertamina (Persero) belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,96 Triliun. 

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan selain Pertamina, PT AKR Corporindo juga belum menyetor PBBKB yang nilainya mencapai Rp28,67 miliar. 

"PBBKB tersebut terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah," ujar Agung dikutip Rabu, (8/12/2021).

Manajemen Pertamina melalui Komisaris Utama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan memberikan tanggapan alias no comment saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. 

Agung menjelaskan, penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsi terhadap anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut