BPK Ungkap Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ahok No Comment
Sementara itu, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.
Selain Pertamina, BPK juga mencatat PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya. Catatan itu diberikan BPK saat rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 7 Desember 2021.
Agung juga menyebut, perseroan kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
"PT PLN belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah," kata Agung.
Editor: Jeanny Aipassa