BPKH: Simpan Dana 10 Tahun, Jamaah Haji Dapat Kompensasi Rp35 Juta

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan semakin lama menyimpan dana, calon jamaah haji akan memperoleh keuntungan. Bahkan jika dananya disimpan sampai 10 tahun, jamaah haji bisa mendapat kompensasi sebesar Rp35 juta.
Pernyataan itu, disampaikan Anggota Dewan Pengawas BPKH, Hamid Paddu, menanggapi tuduhan tentang penyimpangan dana haji untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembangunan infrastruktur.
Dia menjelaskan, dalam pengelolaannya dana yang disimpan calon jamaah haji din BPKH akan memperoleh keuntungan, kuntungan setiap tahun. Keuntungan itulah yang dipakai untuk mencukupkan jamaah yang berangkat ibadah haji.
“Jadi kalau jamaah yang menyimpan dananya selama 10 tahun akan mendapatkan kompensasi 35 juta. Sementara yang tidak berangkat uang tetap di simpan di virtual accountnya,” kata Hamid, kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).
Menurut dia, seluruh uang yang dikelola BPKH diperuntukan untuk keperluan jamaah dalam melaksanakan ibadah haji. Sehingga dengan demikian, jamaah tidak akan dirugikan dengan penyimanan dana di BPKH.