BPN Akan Hapus Aturan IMB, Begini Kata Pengusaha
JAKARTA, iNews.id - Badan Pertanahan Negara (BPN) berencana menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) demi mempercepat arus investasi. Rencana itu mendapat reaksi positif dari pengusaha.
Wakil Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, pelaku usaha bakal menyambut baik rencana tersebut karena dapat mempercepat proses pendirian bangunan.
"Pengusaha bisa melakukan percepatan bisnis di lapangan," kata dia kepada iNews.id, Kamis (19/9/2019).
Pengusaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tersebut memperkirakan, aturan ini bakal berdampak positif, terutama sektor properti. Dengan perubahan dari IMB menjadi standarisasi, maka masalah-masalah yang dihadapi pengusaha di lapangan akan berkurang.
Rombak 74 UU Izin Investasi Jadi Omnibus Law, Pemda Bakal Diuntungkan
Sistem standirisasi, menurut Ajib, tepat diberlakukan karena baik pemerintah maupun pengusaha, memiliki acuan yang jelas dan seragam sebagai syarat mendirikan bangunan.
"Dengan standarisasi yang ada, juga lebih meminimalisasi area-area subjektif dalam proses pengurusan IMB yang berlangsung," ujar dia.
Ajib mendorong pemerintah terus menyederhanakan perizinan seperti IMB ini. Dengan begitu, investasi akan lebih banyak masuk, sehingga ekonomi bisa tumbuh lebih cepat.
"Pola-pola simplifikasi regulasi Seperti ini harus terus didorong oleh pemeritnah," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah