BPN Akan Hapus Aturan IMB, Diganti Jadi Standarisasi
JAKARTA, iNews.id - Badan Pertanahan Negara (BPN) bakal menghapus izin mendirikan bangunan (IMB). Izin di sektor konstruksi bangunan tersebut selama ini dinilai tidak efektif.
Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, untuk pendirian bangunan, skema standarisasi lebih efektif daripada izin. Sistem perizinan disebutnya sangat sulit dipantau.
"Misalnya orang mau bikin bangunan, izin bikin 400 meter tapi bangunnya 800 meter tidak ada yang peduli. Terus dia izin bangun dengan bahan tertentu tapi ternyata pakai baja koboi, tidak ada yang peduli juga," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menurut Sofyan, izin kerapkali tidak sesuai dengan realita di lapangan. Dengan standarisasi, maka pemerintah nantinya bisa memantau melalui inspektur bangunan.
"Di negara maju begitu, bangun apa saja boleh asal sesuai standar, kalau tidak ya dibongkar, supaya tanggung jawab lebih banyak diberikan ke masyarakat," kata dia.