Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Rumah Sakit Uji Klinis Obat Ivermectin, Ini Hasilnya!
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Resmi Tetapkan Ivermectin dan 7 Jenis Obat Lainnya Jadi Obat Terapi Covid-19

Kamis, 15 Juli 2021 - 09:07:00 WIB
 BPOM Resmi Tetapkan Ivermectin dan 7 Jenis Obat Lainnya Jadi Obat Terapi Covid-19
Ilustrasi Obat Ivermectin.
Advertisement . Scroll to see content

3. Pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di apotek.

4. Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.

5. Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 minggu sekali melalui email [email protected] dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.

6. Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli–September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.

7. Obat mendukung penanganan terapi Covid-19, yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 6, yaitu obat yang mengandung:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut