Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas, Ini Rinciannya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:19:00 WIB
BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas, Ini Rinciannya
BRI menerapkan kebijakan baru pada layanan prioritas. (Foto: Dok. BRI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan menerapkan kebijakan baru terkait persyaratan Nasabah BRI Prioritas. Hal itu untuk menghadirkan pengalaman perbankan yang menyeluruh dan terpersonalisasi.

Adapun, kebijakan baru tersebut adalah syarat sebelumnya berdasarkan kepemilikan total Fund Under Management (FUM) minimum sebesar Rp500 Juta menjadi FUM minimum sebesar Rp1 miliar, yang mencakup Tabungan, Deposito, Giro, Produk Investasi, serta nilai tunai Produk Bancassurance.

Ketentuan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Untuk nasabah eksisting yang tercatat sebelum 1 Agustus 2025, nasabah dapat menyesuaikan FUM hingga 30 September 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apabila FUM belum memenuhi ketentuan pada jangka waktu tersebut, status layanan akan disesuaikan secara otomatis per 1 Oktober 2025 mengikuti prosedur operasional layanan Nasabah BRI Prioritas.

BRI Prioritas menghadirkan lebih dari sekadar akses terhadap layanan keuangan. Nasabah BRI Prioritas akan didampingi oleh Priority Relationship Manager profesional bersertifikasi, yang memberikan layanan strategis dalam perencanaan keuangan jangka panjang, dan pengelolaan kekayaan secara terintegrasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut