Bukan Cuma ke Mal, Masuk BEI Juga Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Ada lima kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, yakni mewajibkan vaksinasi pada sejumlah aktivitas.
Pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.
Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.
Ketiga, syarat vaksin juga ditetapkan pada kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat perbelanjaan.
Keempat, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus sudah divaksin. Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Kelima, syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Editor: Jeanny Aipassa