Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Cuma ke Mal, Masuk BEI Juga Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:40:00 WIB
 Bukan Cuma ke Mal, Masuk BEI Juga Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memberlakukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mobilitas masyarakat. Hal itu guna memastikan masyarakat sudah melakukan vaksinasi sebagai bentuk penanggulangan Covid-19.

Terkait dengan itu, Otoritas Bursa menyatakan mulai mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk setiap orang yang memasuki gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan SCBD, Jakarta Pusat. Aturan tersebut berlaku mulai Senin (16/8/2021). 

Menurut manajemen BEI, sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.

"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," bunyi keterangan resmi manajemen BEI, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Manajemen BEI menjelaskan, aturan tersebut merupakan bentuk dari dukungan BEI terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna penanggulangan Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut