Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Tiadakan, DJP Sebut Sistem Core Tax untuk Permudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:11:00 WIB
Bukan Tiadakan, DJP Sebut Sistem Core Tax untuk Permudah Lapor SPT Tahunan
ilustrasi isi SPT pajak (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif  yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut di atas, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. 

Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut