Bukan Tiadakan, DJP Sebut Sistem Core Tax untuk Permudah Lapor SPT Tahunan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan sistem core tax pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hanya akan mempermudah proses. Layanan itu menggunakan fitur data prepopulated yang memudahkan wajib pajak memantau setiap urusan administrasi pajaknya.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti pada dasarnya fitur prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Sehingga, pelaporan SPT akan tetap harus dilakukan para wajib pajak nantinya.
"Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing)," tutur Dwi dikutip Kamis (25/7/2024).
Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, kata Dwi, wajib pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
Perlu diketahui, prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.