Bulog bakal Disuntik Anggaran Jumbo setelah Jadi Badan Khusus di Bawah Presiden
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengalokasikan anggaran jumbo kepada Bulog usai melepas status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menjadi badan khusus yang dinaungi langsung Presiden. Adapun skema pendanaan masih dalam tahap pendalaman pemerintah usai dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Pusat Bulog hari ini, Jumat (29/11/2024).
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menuturkan, tindak lanjut hasil rapat koordinasi ihwal skema penganggaran bagi Bulog segera dilakukan, sekalipun dirinya enggan merinci lebih jauh.
“Lebih cepat lebih baik,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu, Jumat (29/12/2024).
Skema anggaran dan transformasi status Bulog memerlukan payung hukum, dimana pemerintah memiliki dua opsi, yakni menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau merevisi Undang-Undang (UU).
“Cuma ada dua cara tadi, Perpres atau undang-undang gitu ya. Jadi termasuk nanti soal anggarannya itu,” katanya.