BUMN Diminta Turun Tangan, Jasindo Siapkan Aplikasi Asuransi Petani
Sejak Oktober 2015, Asuransi Jasindo dan Kementerian Pertanian menghadirkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari risiko-risiko dan meningkatkan daya saing usaha petani padi.
Ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian
“Melalui asuransi ini para petani dapat melindungi dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen agar petani tetap memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya,” ujar Diwe.
Ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari atau dengan tingkat dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen. Besarnya ganti rugi adalah Rp l6 juta per hektare per musim tanam. Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare, maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional.
“Aplikasi ini juga menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19. Para petani dan PPL tak perlu lagi bertatap muka dengan Asuransi Jasindo, namun tetap memiliki ikatan yang kuat,” katanya.
Editor: Dani M Dahwilani