Buntut Kasus Rafael Alun, Korpri Desak Pemerintah Revisi Sistem Gaji PNS
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), mendesak pemerintah mereformasi sistem gaji dan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri secara proporsional.
Desakan itu, merupakan buntut kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, yang harta kekayaannya menjadi sorotan publik pascapemukulan yang dilakukan anaknya, Dandy Mario.
“Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para PNS, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi sistem gaji dan tunjangan PNS, TNI, Porli,” ujar Ketum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, pada Jumat (3/3/2023).
Zudan juga meminta agar PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN atau LHASN setiap tahun. Dan pemerintah, lanjut Prof Zudan, harus memberikan sanksi yang tegas bagi PNS yang tidak taat dalam melaporkan harta kekayaannya.
Zudan berharap, seluruh ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, tetapi lebih menampilkan karya daripada gaya. Juga terapkan nilai-nilai budaya kerja Berakhlak yang sudah dicanangkan oleh Presiden.