Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Kasus Rafael Alun, Korpri Desak Pemerintah Revisi Sistem Gaji PNS

Jumat, 03 Maret 2023 - 14:15:00 WIB
 Buntut Kasus Rafael Alun, Korpri Desak Pemerintah Revisi Sistem Gaji PNS
Korpri mendesak pemwrintah mereformasi sistem gaji PNS sebagai imbas kasus Rafael Alun.(Foto: ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

“Hal yang tidak kalah penting adalah para ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, lebih baik menampilkan karya daripada menampilkan gaya," ungkap Zudan.

Sebagai informasi, pada dasarnya, gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak.

Akan tetapi, selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Dan besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

“KORPRI mendorong sistem pengajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan. bila tolok ukur ya adalah karena menghasilkan uang kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi krn resiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa” tutur Zudan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut