Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Kompak Buat Koreo Barisan Perjuangan saat Demo di DPR, Ini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Bakal Demo 2 Minggu Lagi jika Permenaker tentang JHT Tidak Dicabut

Rabu, 16 Februari 2022 - 21:04:00 WIB
Buruh Bakal Demo 2 Minggu Lagi jika Permenaker tentang JHT Tidak Dicabut
Buruh berdemo di kantor Kemnaker (foto: Bachtiar Rajab/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi tidak puas atas jawaban Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat dilakukan audiensi terkait aksi demonstrasi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dia menyebut, buruh bakal kembali menggelar aksi jika tuntutanya tak dipenuhi dalam dua minggu ke depan.

KSPI mendesak Menaker Ida Fauziyah untuk segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan batasan usia minimal 56 Tahun. 

"Kita memberikan waktu dua minggu, untuk segera mencabut Permenaker tersebut, artinya kalau setelah dua minggu tersebut tidak ada kondisi tertentu, maka aksi akan terus menerus kita lakukan," ujar Ramidi, Rabu (16/2/2022).

Ramidi menambahkan, KSPI bakal melakukan segala macam pola perlawanan demi menggugurkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab, menurutnya hal tersebut menyangkut hajat hidup para buruh atau pekerja.

Ramidi menuturkan, dari hasil audiensi yang dilakukan bersama Menaker Ida Fauziyah tidak memberikan jawaban yang jelas terkait tuntutan yang disampaikan oleh para kaum buruh.

"Bu Dirjen akan melakukan langkah komunikasi dengan para konfederasi akan coba dilakukan. Komunikasi dan dialog, kita tidak anti, kita siap untuk berdialog, tapi saat dialog yang harusnya dilakukan sebelum Permen itu muncul, jadi bukan sudah muncul baru dialog," ucap Ramidi.

Ramidi menegaskan akan bersedia diajak dialog jika Permenaker tersebut dicabut terlebih dahulu. Barulah membahas aturan yang baru untuk kepentingan buruh.

"Tetap kita minta Permenaker dicabut dulu, baru kita bicara format berikutnya nanti seperti apa," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut