Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Ngaku Tak Diajak Diskusi soal JHT Cair di Usia 56 Tahun

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:54:00 WIB
Buruh Ngaku Tak Diajak Diskusi soal JHT Cair di Usia 56 Tahun
Presiden KSPI Said Iqbal (foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut tidak pernah diajak berdiskusi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak untuk berdiskusi bersama pemerintah khususnya Kemnaker dan anggota DPR

“Kami belum pernah tuh diajak diskusi ga pernah, karena saya kan Presiden KSPI ga mungkin saya membohongi diri saya sendiri kan ga mungkin” ujar Said dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022). 

Said menambahkan, sejumlah ajakan anggota dewan terhadap kaum buruh yang diklaim sebagai rapat dengar pendapat ternyata bukan diskusi. 

“Yang kita jadikan ukuran bukan diskusi informal atau mungkin beberapa serikat oleh DPR itu kan bukan diskusi tapi rapat dengar pendapat,” kata dia.

Sementara, KSPI menyatakan diskusi yang benar adalah jika membuat kebijakan ada triparti yang membahas Permenaker terbaru. 

"Kalau ingin bahas kebijakan, ada di lembaga triparti ada empat orang dari anggota KSPI tapi pas saya tanya tak ada yang ditanya atau satupun pernah membahas di lembaga triparti nasional untuk melahirkan Permenaker nomor 2 tahun 2022," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut