Buruh Kecewa Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut tidak manusiawi. Ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum selesai.
"Di tengah kondisi pandemi, di samping kenaikan upah yang tidak signifikan, dilanjut meroketnya harga-harga kebutuhan hidup, terus ada kebijakan ini, kok rasanya tidak manusiawi," tutur Jumiasih.
Dia mengatakan, proses pembuatan aturan tersebut juga tidak aspiratif. Pasalnya, asosiasinya tidak dilibatkan untuk mendengar masukan dari para pekerja.
"Kami meneriam informasi itu dari WA group yang tersebar di mana-mana, terus kami baca, ya kami kaget, kok begini? Jadi proses pembuatannya tidak aspiratif, tidak meminta pendapat teman-teman buruh, terus tiba-tiba membuat peraturan menteri yang isinya memperburuk nasib buruh," ujar Jumiasih.
Sementara anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, tidak bijak jika pemerintah membatasi umur minimal untuk mencairkan dana JHT minimal 56 tahun. Menurutnya, bagaimana ketika ada pekerja yang mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun, jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah maka pekerja harus menunggu di usia 56 untuk mendapatkan dana tersebut.