Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri di Depan Para Buruh: Satukan Tekad dan Barisan untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045!
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Kecewa Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Jumat, 11 Februari 2022 - 19:50:00 WIB
Buruh Kecewa Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun
Buruh kecewa dana Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan usia 56 tahun. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh dong bisa diambil, jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh dong diambil. Kalau tidak boleh bagaimaan itu, uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal Indonesia.

Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Menurutnya, seharusnya ada pengecualian bagi peserta yang sebelum 56 tahun bisa diambil, dengan beberapa syarat yang harus diatur.

"Saya kira kalau harus menunggu, itu kan uang pekerja, kenapa harus menunggu hingga 56 tahun? Kalau masih bekerja oke masuk akal karena masih bekerja. Tapi kalau sudah tidak bekerja, tidak ada alasan harus dikembalikan, harus diberi kebebasan, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan," tutur dia.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut