Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Minta Gubernur DKI Ajukan Banding Putusan PTUN soal Upah

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:12:00 WIB
 Buruh Minta Gubernur DKI Ajukan Banding Putusan PTUN soal Upah
Buruh minta Gubernur DKI ajukan banding putusan PTUN soal upah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Di samping itu, dia menambahkan, penting juga Gubernur DKI Jakarta bertemu dengan Apindo untuk merundingkan jalan tengahnya.

"Saya rasa harus demikian, Pak Anies harus memanggil Apindo, terus serikat pekerja harus diundang, mau seperti apa solusinya karena misalnya hanya Apindo dengan Pemprov, itu tidak transparan terhadap pekerja," tutur Sunardi.

Sekadar informasi pada 2019, Upah Minimum Provinsi DKi Jakarta sebesar Rp3,9 juta, pada 2020 naik menjadi Rp4,2 juta, tahun lalu sebesar Rp4,4 juta, dan tahun ini Rp4,6 juta. Namun angka tersebut digugat dan dimenangkan oleh pengusaha. 

Akibatnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp4,5 juta. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut