Buruh Minta Gubernur DKI Ajukan Banding Putusan PTUN soal Upah
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPC Dewan Pengupahan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sunardi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas kekalahannya dalam gugatan di PTUN terkait kenaikan upah oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Menurut mereka tidak mungkin jika upah yang sudah diterima oleh pekerjaa selama ini harus diturunkan kembali. Di tengah kondisi dan ancaman inflasi, pemerintah perlu untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Kalau menurut pendapat saya, pak gubernur harus lakukan banding," kata Sunardi dalam Market Review IDXChanel, Kamis (14/7/2022).
Di satu sisi, menurutnya, saat ini juga dalam masa pemulihan ekonomi pascapandemi.
"Kondisi terkini ketenagakerjaan pascapandemi ini sebenarnya dunia kerja sudah mulai bangkit," ujarnya.