Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Minta Pemerintah Tetapkan UMP 2025 Sesuai Putusan MK

Kamis, 07 November 2024 - 19:06:00 WIB
Buruh Minta Pemerintah Tetapkan UMP 2025 Sesuai Putusan MK
KSPI meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 21 November 202, dan meminta pemerintah menaati putusan MK atas UU Cipta Kerja. (Foto: Dok. MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi," katanya. 

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya karena sudah merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.

"Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, karena kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan dalam putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK," kata Immanuel.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut