ByteDance dan TikTok Gugat Pemerintah AS terkait UU Divestasi

WASHINGTON, iNews.id - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance menggugat Pemerintah Amerika Serikat (AS) di pengadilan federal, Selasa (7/5/2024). Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan Undang-undang (UU) yang ditandatangani Presiden Joe Biden yang akan memaksa divestasi aplikasi video pendek tersebut atau melarangnya beroperasi di Negeri Paman Sam.
Mengutip Reuters, TikTok dan ByteDance mengajukan gugatan ke Pengadilan Banding AS Distrik Columbia. Perusahaan beralasan bahwa UU tersebut melanggar Konstitusi AS karena sejumlah alasan termasuk melanggar perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama. Selain itu, UU yang ditandatangani Biden pada 24 April, memberi ByteDance waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual TikTok atau dilarang beroperasi.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform pidato secara permanen dan berskala nasional,” ujar TikTok dan ByteDance dalam gugatannya.
Dalam gugatan, perusahaan menyampaikan bahwa divestasi tersebut tidak mungkin dilakukan. Adapun, gugatan ini merupakan langkah terbaru TikTok untuk mendahului upaya penutupan Snap di AS. Sementara, Meta berupaya memanfaatkan ketidakpastian politik TikTok untuk mengambil uang periklanan dari pesaing mereka.
Sementara itu, Gedung Putih menyampaikan ingin melihat kepemilikan yang berbasis di China diakhiri atas dasar keamanan nasional, tetapi bukan larangan terhadap TikTok. Gedung Putih dan Departemen Kehakiman menolak mengomentari gugatan tersebut.