Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Level Rp16.598 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

ByteDance dan TikTok Gugat Pemerintah AS terkait UU Divestasi

Kamis, 09 Mei 2024 - 05:20:00 WIB
ByteDance dan TikTok Gugat Pemerintah AS terkait UU Divestasi
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance menggugat Pemerintah AS untuk membatalkan UU yang akan memaksa divestasi perusahaan atau melarangnya beroperasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Didorong oleh kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau memata-matai mereka dengan aplikasi tersebut, langkah tersebut disahkan di Kongres hanya beberapa minggu setelah diperkenalkan. 

TikTok membantah bahwa mereka telah atau akan pernah membagikan data pengguna AS, dan menuduh anggota parlemen Amerika dalam gugatannya mengajukan kekhawatiran spekulatif.

Undang-undang tersebut melarang toko aplikasi seperti Apple dan Google menawarkan TikTok dan melarang layanan hosting internet mendukung TikTok kecuali ByteDance mendivestasikan TikTok pada 19 Januari 2025.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa pemerintah China telah menegaskan bahwa mereka tidak akan mengizinkan divestasi mesin rekomendasi yang merupakan kunci keberhasilan TikTok di Amerika Serikat.

Menurut gugatan tersebut, 58 persen saham ByteDance dimiliki oleh investor institusi global termasuk BlackRock, General Atlantic, dan Susquehanna International Group, 21 persen dimiliki oleh pendiri perusahaan asal China, dan 21 persen dimiliki oleh karyawan, termasuk sekitar 7.000 orang AS.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut