ByteDance dan TikTok Gugat Pemerintah AS terkait UU Divestasi

Didorong oleh kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau memata-matai mereka dengan aplikasi tersebut, langkah tersebut disahkan di Kongres hanya beberapa minggu setelah diperkenalkan.
TikTok membantah bahwa mereka telah atau akan pernah membagikan data pengguna AS, dan menuduh anggota parlemen Amerika dalam gugatannya mengajukan kekhawatiran spekulatif.
Undang-undang tersebut melarang toko aplikasi seperti Apple dan Google menawarkan TikTok dan melarang layanan hosting internet mendukung TikTok kecuali ByteDance mendivestasikan TikTok pada 19 Januari 2025.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa pemerintah China telah menegaskan bahwa mereka tidak akan mengizinkan divestasi mesin rekomendasi yang merupakan kunci keberhasilan TikTok di Amerika Serikat.
Menurut gugatan tersebut, 58 persen saham ByteDance dimiliki oleh investor institusi global termasuk BlackRock, General Atlantic, dan Susquehanna International Group, 21 persen dimiliki oleh pendiri perusahaan asal China, dan 21 persen dimiliki oleh karyawan, termasuk sekitar 7.000 orang AS.
Editor: Aditya Pratama