Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Israel Bisa Hancur dalam 24 Jam jika Iran Punya Senjata Nuklir
Advertisement . Scroll to see content

ByteDance dan TikTok Minta Larangan Operasi di AS Ditunda, Tunggu Putusan MA

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:15:00 WIB
ByteDance dan TikTok Minta Larangan Operasi di AS Ditunda, Tunggu Putusan MA
ByteDance meminta pengadilan banding menunda sementara undang-undang yang mengharuskan mendivestasi TikTok atau dilarang beroperasi di AS. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TikTok juga memperingatkan bahwa putusan pengadilan tersebut akan menghentikan layanan bagi puluhan juta pengguna TikTok di luar AS. Ratusan penyedia layanan AS yang memungkinkan melakukan pemeliharaan, distribusi, dan pembaruan tidak dapat memberikan dukungan untuk platform TikTok mulai 19 Januari 2025.

Sementara itu, Departemen Kehakiman mengatakan pengadilan banding harus segera menolak permintaan TikTok untuk memaksimalkan waktu yang tersedia bagi pertimbangan MA. 

Trump, yang gagal dalam percobaan melarang operasional TikTok pada periode pertamanya sebagai Presiden AS, mengatakan sebelum pemilihan presiden bahwa dia tidak akan mengizinkan larangan terhadap TikTok.

Penasihat keamanan nasional Trump yang baru, Mike Waltz mengatakan kepada Fox Business Network bahwa Trump ingin menyelamatkan TikTok. 

"Kami benar-benar perlu mengizinkan rakyat Amerika untuk memiliki akses ke aplikasi itu, tetapi kami juga harus melindungi data kami," ucap Waltz.

Keputusan tersebut menegakkan hukum yang memberi pemerintah AS kekuasaan luas untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengumpulan data warga AS. 

Pada tahun 2020, Trump juga mencoba melarang WeChat milik Tencent, tetapi diblokir oleh pengadilan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut