DPR AS Setujui RUU yang Paksa ByteDance Divestasi Tiktok
WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan memberi waktu enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance untuk mendivestasi aset aplikasi video pendek tersebut di AS atau menghadapi pelarangan pada, Rabu (13/3/2024) waktu setempat.
RUU tersebut disahkan dengan hasil pemungutan suara bipartisan 352-65, namun menghadapi ketidakpastian di Senat karena beberapa pihak lebih memilih pendekatan berbeda dalam mengatur aplikasi milik asing yang menimbulkan masalah keamanan. Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer mengatakan bahwa Senat akan meninjau UU tersebut.
Mengutip Reuters, ini merupakan langkah terbaru dari serangkaian strategi yang dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran keamanan nasional AS terhadap China, mulai dari kendaraan yang terhubung, chip kecerdasan buatan yang canggih, hingga derek di pelabuhan AS.
"Ini adalah masalah keamanan nasional yang kritis. Senat harus mengambil tindakan ini dan mengesahkannya," ucap Steve Scalise dari Partai Republik di DPR melalui platform media sosial X.
Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre kemudian menambahkan bahwa pemerintahan Biden juga ingin melihat Senat mengambil tindakan cepat.