ByteDance Pastikan Tak Akan Jual TikTok ke Amerika Serikat
BEIJING, iNews.id - Perusahaan induk TikTok, ByteDance menyebut pihaknya tidak berniat menjual bisnisnya setelah Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengesahkan Undang-Undang (UU) yang memaksanya menjual aplikasi video tersebut atau akan dilarang di AS. Pada pekan lalu, TikTok menyampaikan akan menggugat UU yang inkonstitusional tersebut di pengadilan.
“ByteDance tidak memiliki rencana untuk menjual TikTok,” tulis keterangan perusahaan melalui akun resmi di media social Toutiao dikutip dari BBC, Senin (29/4/2024).
Pernyataan ByteDance tersebut muncul sebagai tanggapan atas artikel situs industri teknologi The Information yang menyatakan bahwa pihaknya sedang menjajaki potensi penjualan operasi TikTok di AS tanpa algoritma yang mendukungnya.
“Laporan media asing tentang ByteDance yang menjual TikTok tidak benar,” kata ByteDance.
Tindakan penjualan aplikasi atau pelarangan beroperasi ditandatangani menjadi Undang-undang oleh Presiden AS Joe Biden pada hari Rabu
Pengetatan cengkeraman Beijing terhadap perusahaan-perusahaan swasta telah menimbulkan kekhawatiran di AS dan negara-negara Barat lainnya, khususnya mengenai seberapa besar kendali yang dimiliki Partai Komunis China atas ByteDance dan data yang dimilikinya.