Cair Minggu Depan, Ini Fakta-Fakta Dana Taperum Pensiunan PNS
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) segera mencairkan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) para pensiunan PNS. Proses pencairan dilakukan mulai minggu depan.
Sebagian pensiunan PNS masih bingung dengan keberadaan Dana Taperum, terutama apakah mereka akan mendapatkannya atau tidak dan cara mendapatkannya. Berikut fakta-fakta seputar Dana Taperum PNS yang dirangkum iNews.id, Sabtu (9/1/2021):
1. Bapertarum PNS Diganti BP Tapera
Dana Taperum awalnya dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS). Namun lembaga ini dibubarkan pada 24 Maret 2018.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera, Bapertarum PNS harus dibubarkan dua tahun setelah UU disahkan. Fungsi lembaga lama tersebut kemudian digantikan oleh BP Tapera yang kini tak hanya mengurusi ASN aktif, melainkan karyawan swasta.
2. Dana Kelolaan Capai Rp12 Triliun
Bapertarum PNS didirikan pada 1993. Sebelum dibubarkan, lembaga dengan kepesertaan 4,5 juta PNS itu diaudit dengan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017 dan mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Berdasarkan hasil audit, dana iuran Taperum yang selama ini dikumpulkan selama 24 tahun itu mencapai Rp12,36 triliun. Dana tersebut masing-masing dikelola dalam portofolio Kementerian Keuangan Rp8 triliun dan Kementerian PUPR sekitar Rp4 triliun.