Cara Daftar Jadi Pengguna Elpiji 3 Kg Mulai Berlaku! Ini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Cara daftar jadi pengguna elpiji 3 kg penting diketahui masyarakat. Apalagi, pemerintah telah memberlakukan ketentuan ini mulai 1 Januari 2024 ini.
Hal ini dilakukan agar penyaluran tabung 3 kg tepat sasaran diberikan kepada masyarakat miskin dan yang membutuhkan. Prosedur pendaftaran sebagai pengguna gas elpiji 3 kg bisa dilakukan dengan mendatangi langsung distributor atau agen resmi elpiji.
Pembeli wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke agen resmi penjual elpiji di sekitar rumah. Nantinya, penyalur atau pangkalan akan memproses dengan sistem pendaftaran.
Elpiji 3 kg dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa subsidi dan bantuan yang diberikan sesuai dengan sasaran yang ditentukan, yaitu masyarakat yang membutuhkan.
Dengan cara ini, pemerintah dapat memastikan bahwa program subsidi elpiji 3 kg efektif dalam mencapai tujuan sosialnya, yaitu mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Demikian cara daftar jadi pengguna elpiji 3 kg. Jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu ya!
Editor: Puti Aini Yasmin