Setelah mengetahui jenis Kopdes apa yang akan dibentuk, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kopdes Merah Putih untuk melakukan pendaftaran. Berikut tahapan lengkapnya:
- Buka laman resmi pendaftaran di merahputih.kop.id/daftar.
- Pilih skema 'Membangun Koperasi Baru' untuk desa atau kelurahan yang akan membentuk koperasi dari awal.
- Isi data desa dan koperasi secara lengkap, di antaranya nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama koperasi merah putih.
- Unggah dokumen pendukung, yakni berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota koperasi.
- Lengkapi informasi koperasi, seperti jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain koperasi, dan notaris pembuat akta koperasi.
- Isi data kuasa penghadap notaris, mulai dari nama, alamat email, nomor handphone, dan buat kata sandi untuk akun pendaftaran.
- Konfirmasi pendaftaran dengan mencetang kolom pernyataan yang tersedia dan klik 'Daftar Sekarang'.
Demikian ulasan cara daftar koperasi merah putih yang baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto. Selamat mencoba!
Editor: Aditya Pratama