Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik dan Syaratnya, Praktis!
JAKARTA, iNews.id - Informasi seputar cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapak asik penting kamu ketahui. Sebab, dengan layanan online tersebut kamu bisa mencairkan dana tanpa perlu antre.
JHT adalah bagian dari program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial untuk masa pensiun seseorang. Sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan solusi praktis bagi para pesertanya dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik.
Ini adalah langkah positif untuk memudahkan peserta dalam mengakses hak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Bagi yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, berikut adalah langkah-langkah umum yang mungkin perlu diikuti:
Setelah mengetahui cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik, ketahui juga syarat melakukan klaim JHT. Apa aja syaratnya?
Perlu di catat, setiap kriteria di atas terdapat perbedaan kelengkapan dokumen untuk melakukan klain JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik. Kelengkapan dokumen yang berbeda menurut website resmi BPJS Ketenagakerjaan, antara lain :
1. Peserta Usia Pensiun 56 Tahun
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
- NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
2. Peserta Mengundurkan Diri
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
3. Peserta Mengalami Pemutusan Hubugan Kerja
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Bukti pemutusan hubungan kerja, pilih salah satu opsi:
a) Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
b) Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
c) Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.
d) Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
e) Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
f) NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian).
- Dokumen lain seperti perjanjian bersama, putusan pengadilan hubungan industrial, dll.
4. Kepesertaan 10 Tahun (Pengambilan Sebagian 10 persen)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
5. Kepesertaan 10 Tahun (Pengambilan Sebagian 30 persen)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
- Selain itu, terkait dengan dokumen perbankan, persyaratan ini berdasarkan peruntukan tertentu tergantung pada jenis pembayaran pinjaman rumah :
a) Pembayaran Uang Muka Pinjaman Rumah: Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).
b) Pembayaran Cicilan atau Angsuran Pinjaman Rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu, serta fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).
c) Pelunasan Sisa Pinjaman Rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, dan surat keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu, juga fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
6. Peserta Mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
7. Peserta Berakhir Kontrak (PKWT/Kontrak)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Demikian informasi seputar cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik dan syaratnya. Namun, tetap periksa informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Semoga membantu!
Editor: Puti Aini Yasmin