Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik dan Syaratnya, Praktis!

Minggu, 03 September 2023 - 18:17:00 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik dan Syaratnya, Praktis!
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Lapak Asik dan Syaratnya, Praktis!
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi seputar cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapak asik penting kamu ketahui. Sebab, dengan layanan online tersebut kamu bisa mencairkan dana tanpa perlu antre.

JHT adalah bagian dari program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial untuk masa pensiun seseorang. Sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan solusi praktis bagi para pesertanya dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik. 

Ini adalah langkah positif untuk memudahkan peserta dalam mengakses hak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Bagi yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, berikut adalah langkah-langkah umum yang mungkin perlu diikuti:

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Lapak Asik dan syaratnya

  • 1.Buka situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • 2. Temukan halaman atau bagian yang sesuai dengan jenis jaminan yang ingin diklaim, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan pensiun.
  • 3. Isi data diri, termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor kepesertaan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  • 4. Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta, termasuk foto diri terbaru dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran file maksimal 6MB.
  • 5. Setelah mengisi dan mengunggah semua data dan dokumen, pastikan untuk mengklik opsi "Simpan" atau tombol serupa yang ada di halaman tersebut.
  • 6. Jika pengajuan diterima, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email yang telah dilampirkan saat mengisi data diri. Pastikan selalu memeriksa kotak masuk email anda secara berkala.
  • 7. Petugas dari BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan akan menghubungi melalui wawancara video call untuk melakukan verifikasi data lebih lanjut dan menjelaskan proses selanjutnya.
  • 8. Setelah menyelesaikan proses pengajuan dan verifikasi sesuai instruksi yang diberikan, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir. 

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Setelah mengetahui cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik, ketahui juga syarat melakukan klaim JHT. Apa aja syaratnya?

  • a. Usia Pensiun 56 Tahun: Klaim dapat diajukan saat mencapai usia pensiun yang ditentukan, yaitu 56 tahun.
  • b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: Klaim dapat diajukan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang ada di perusahaan terkait usia pensiun.
  • c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Klaim dapat diajukan jika seseorang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu dan masa perjanjian tersebut berakhir.
  • d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Klaim dapat diajukan jika seseorang berhenti dari usaha atau pekerjaan yang bukan penerima upah.
  • e. Mengundurkan Diri: Klaim dapat diajukan saat seseorang mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Klaim dapat diajukan jika seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.
  • g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya: Klaim dapat diajukan jika seseorang meninggalkan Indonesia dengan status yang telah ditetapkan.
  • h. Cacat Total Tetap: Klaim dapat diajukan jika seseorang mengalami cacat total tetap yang menghambat kemampuan untuk bekerja.
  • i. Meninggal Dunia: Klaim dapat diajukan oleh ahli waris jika seseorang meninggal dunia.
  • j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen: Klaim sebagian dari jaminan hari tua sebesar 10 persen dapat diajukan sesuai dengan ketentuan program.
  • k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen: Klaim sebagian dari jaminan hari tua sebesar 30 persen dapat diajukan sesuai dengan ketentuan program.

Perlu di catat, setiap kriteria di atas terdapat perbedaan kelengkapan dokumen untuk melakukan klain JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik. Kelengkapan dokumen yang berbeda menurut website resmi BPJS Ketenagakerjaan, antara lain : 

1. Peserta Usia Pensiun 56 Tahun
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
- NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

2. Peserta Mengundurkan Diri
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

3. Peserta Mengalami Pemutusan Hubugan Kerja
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Bukti pemutusan hubungan kerja, pilih salah satu opsi:
a) Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
b) Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
c) Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.
d) Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
e) Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
f) NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian).
- Dokumen lain seperti perjanjian bersama, putusan pengadilan hubungan industrial, dll.

4. Kepesertaan 10 Tahun (Pengambilan Sebagian 10 persen)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

5. Kepesertaan 10 Tahun (Pengambilan Sebagian 30 persen)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
- Selain itu, terkait dengan dokumen perbankan, persyaratan ini berdasarkan peruntukan tertentu tergantung pada jenis pembayaran pinjaman rumah : 

a) Pembayaran Uang Muka Pinjaman Rumah: Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).
b) Pembayaran Cicilan atau Angsuran Pinjaman Rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu, serta fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).
c) Pelunasan Sisa Pinjaman Rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, dan surat keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu, juga fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

6. Peserta Mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

7. Peserta Berakhir Kontrak (PKWT/Kontrak)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Demikian informasi seputar cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik dan syaratnya. Namun, tetap periksa informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Semoga membantu!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut